DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Harus Ikuti Aturan Yang Ada
Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal DPR RI Cholida Indrayana menyatakan, seluruh penyelesaian dari persoalan terkait dengan optimalisasi peran, dan fungsi Badan Kehormatan yang dialami oleh DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, tergantung kepada Peraturan Pemerintah (PP) dan tata tertib yang ada, sehingga tidak bisa diubah semudah yang diinginkan.
“Konsultasi dari DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota ini terkait dengan Badan Kehormatan. Penyelesaiannya tergantung dari peraturannya. Karena mereka setiap tahun ada pergantian pimpinan Badan Kehormatan, bagaimana mereka mau menindaklanjuti kasus-kasus, kalau ini belum selesai sudah diganti lagi. Harusnya biar lebih efektif, cukup 2,5 tahun pergantiannya,” ungkap Iin, sapaan akrabnya, usai menerima audiensi Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat, di ruang rapat Biro Persidangan II Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Hal lain yang dikonsultasikan juga adalah soal tidak adanya aturan perkara tanpa pengaduan di DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota. Menurut Iin, hal ini berdampak kepada kinerja daripada Badan Kehormatan DPRD itu sendiri. Akibatnya, Badan Kehormatan tidak bisa menindaklanjuti kasunya, dan harus menunggu sampai ada aduan, baru kemudian bisa ditindaklanjuti. Hal itu berbeda dengan sistem kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
“Biarpun kasusnya sudah inkrah dan sudah ada kekuatan hukum, tapi masih menunggu, karena tidak ada pengaduan. Beda dengan MKD DPR RI. Kalau memang seperti itu, sudah bisa diambil tindakan. Karena disepakati, kalau memang sudah tersiar di media, sudah sepakat asal keputusan rapat internal MKD, bisa menindaklanjuti langsung. Karena MKD punya aturan untuk perkara tanpa pengaduan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Sastri Andiko menyatakan kepuasannya usai berkonsultasi ke Biro Persidangan II Setjen DPR RI. Menurut Sastri, gambaran yang didapat terkait pola pedoman aturan di MKD akan menjadi pedoman juga bagi mereka dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Anggota Badan Kehormatan DPRD tersebut.
“Alhamdulillah pada siang ini kami diterima dengan baik. Kami mendapat semacam gambaran ketika MKD melakukan fungsinya, kami tentu berpedoman ke sana. Artinya dengan pedoman-pedoman itu, mungkin kami akan lebih baik melaksanakan tugas daripada yang sebelum-sebelumnya,” jelasnya.
Sastri menambahkan, konsultasi ini diprakarsai akibat melemahnya tingkat kedisiplinan Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota yang disebabkan akibat adanya kebebasan berpendapat. Hal ini juga yang turut menjadi perhatian dan konsentrasi bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota tersebut. (ndy/sf)